TANJUNG, metro7.co.id – Kondisi cuaca di Wilayah Kabupaten Tabalong saat ini, bahwa di Tabalong tidak ada bencana kabut asap, bencana kebakaran dan bencana kekeringan.

Kebakaran hanya ada dua yang terjadi, yaitu kebakaran rumah warga dan kebakaran lahan sekala kecil. Kabut asap yang datang ke Tabalong ini berasal dari Wilayah tetangga.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabalong, Haris Fakhrozi saat bertindak sebagai pembina apel gabungan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong, Senin (9/10), di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan.

Dalam apel gabungan ini bertindak sebagai Komandan Upacara Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Tabalong, Maulana Abdillah.

Untuk mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran, maupun musibah kebanjiran di Wilayah Tabalong dijelaskan Kalak BPBD pihaknya telah melakukan kerjasama melalui nota kesepahaman dengan pihak PT Pertamina EP Field Tanjung yang nantinya akan disaksikan dan diketahui oleh Bupati Tabalong.

“Point ter dari nota kesepahaman tersebut adalah, Pertamina bersedia menyediakan air bersih apabila di Wilayah Tabalong terjadi bencana, baik itu bencana kebakaran, bencana banjir mupun bencana kekeringan,” jelas Haris.

Kemudian BPBD Tabalong juga melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS- Ketenagakerjaan terkait kepesertaan relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) menjadi kepesertaan pada program jaminan ketenaga kerjaan.

“Jaminan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang penanggulangan bencana daerah sebagaimana tertuang dalam pasal 76 yaitu kewajiban pemerintah daerah memberikan santunan kepada relawan, santunan yang diberikan ada dua; cidera kecelakaan dan santunan duka, sehingga pada saat perjanjian BPBD Tabalong dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJS Kalsel yang melakukan perjanjian kerja (PKS) yang nantinya juga disaksikan oleh Bupati Tabalong,” bebernya.

“Adapun dua jaminan santunan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui BPBD Tabalong, yang pertama adalah Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), yang ke dua Jaminan Kematian (JKM),” tutupnya.