Tabalong Mendapat 148 Kuota Formasi PPPK, Apa Saja?
TANJUNG, metro7.co.id – Tahap usulan 150 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di lingkup Kabupaten Tabalong mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebanyak 148 formasi belum lama tadi.
Sebelumnya, di ketahui 150 usulan yang di uslakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong pada 31 April 2023 yang lalu meliputi 50 formasi untuk tenaga pendidikan, 50 tenaga kesehatan dan 50 tenaga teknis.
“Kabupaten tabalong telah menetapkan persetujuan formasi dari Pan RB itu sebanyak 148 formasi, terdiri dari tenaga pendidikan 50 formasi, tenaga kesehatan 50 dan tenaga teknis 48,” ujar Kepala BKPSDM Tabalong, H Rusmadi kepada metro7, Kamis (7/9/2023) di ruang kerjanya.
Adapun pertanggal 21 Agustus 2023 tadi pula Kabupaten Tabalong telah mendapatkan surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK.
“Untuk penerimaan CASN tahun 2023 ini. Itu sudah keluar surat dari pertanggal 21 Agustus tadi,” katanya.
Diketahui ada dua usulan formasi tenaga teknis yang tidak mendapatkan persetujuan dari Kemenpan RB.
Rusmadi menerangkan dua fromasi yang tidak disetujui tersebut adalah jabatan pemilu dan analis pertanahan.
“Jabatan yang kita uslkan terkait jabatan pemilu dan analis pertanahan jadi ada dua yang tidak di setujui. Tidak di setujui ini mungkin kewenangan dari pusat,” katanya.
Keluarnya jadwal pengumuman jadwal penerimaan CASN seleksi PPPK di Kabupaten Tabalong, Rusmadi menerangkan sampai saat ini sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan petunjuk atau keterangan siapa yang akan mendaftar. Apakah itu pendaftar dari tenaga non ASN atau umum
Akan tetapi, teruntuk pengumumannya pihaknya sudah menyampaikan dan edarkan melalui akun resmi instagram BKPSDM Tabalong.
“Jadi telah kita sampaikan pada 16 sampai 30 September 2023 adalah penerimaam CASN,” pungkasnya. *