TANJUNG, metro7.co.id – Berdasarkan hasil SKI Tahun 2023 ditemukan bahwa 1 dari 5 balita di Indonesia (21,5%) mengalami stunting dengan kasus terbanyak pada kelompok usia 2 sampai 3 tahun. Kalimantan Selatan angka stunting pada tahun 2023 adalah 24,7% dan di Kabupaten Tabalong sebesar 18,1%.

Walaupun prevalensi stunting di Indonesia masih cukup tinggi, namun Indonesia sudah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 37,6% pada tahun 2013 menjadi 21,6% pada tahun 2022, dengan rata-rata penurunan sekitar 1,55% per tahun.

Prevalensi tersebut kemudian relatif stagnan pada temuan SKI 2023, yaitu di angka 21,5%. Perlu diakui progress ini belum dapat memenuhi target RPJMN 2020-2024 yang menargetkan prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024.

Dalam rangka percepatan pencegahan stunting, Pemerintah mengeluarkan dasar hukum untuk melakukan perbaikan status gizi yang tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta keterlibatan dalam gerakan global, diantaranya Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Strategi Nasional Stunting menetapkan Lima Pilar untuk percepatan pencegahan stunting, yaitu :
1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa;
2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
3. Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa;
4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat;
5. Penguatan dan pengembangan system, data dan informasi, riset dan inovasi.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tabalong, Sujadi mengatakan,
berdasarkan elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (E-PPGBM), Kabupaten Tabalong secara konsisten berhasil menurunkan angka prevalensi stunting mulai dari 17,65% di tahun 2019 hingga berada di 7,46% pada tahun 2023.

“Berdasarkan keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/344/2023, telah ditetapkan sebanyak 23 desa/kelurahan Lokus Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Tabalong Tahun 2024, sebagai berikut :

1. Desa Tamunti Kecamatan Pugaan
2. Desa Pugaan Kecamatan Pugaan
3.Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung
4. Kelurahan Jangkung
Kecamatan Tanjung
5. Desa Kambitin Kecamatan Tanjung
6. Desa Pamarangan Kiwa Kecamatan Tanjung
7. Desa Nalui Kecamatan Jaro
8.Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara
9.Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara
10. Desa Wirang Kecamatan Haruai
11. Desa Bongkang Kecamatan Haruai
12. Desa Marindi Kecamatan Haruai
13. Desa Nawin Kecamatan Haruai
14. Desa Ribang Kecamatan Muara Uya
15. Desa Palapi Kecamatan Muara uya
16. Desa Binturu Kecamatan Kelua
17. Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua
18. Desa Masintan Kecamatan Kelua
19. Desa Ampukung Kecamatan Kelua
20. Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak
21. Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak
22. Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, dan
23. Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.

Kemudian berdasarkan pencatatan melalui e-PPGBM untuk periode bulan Februari 2024, Data Balita Stunting per Kecamatan adalah sebagai berikut :

1. Kecamatan Pugaan 59 11,85 persen
2. Kecamatan Banua Lawas 79 5,83 persen
3. Kecamatan Kelua 162 9,01persen
4. Kecamatan Muara Harus 49 9,07 persen
5. Kecamatan Tanta 125 6,52 persen
6. Kecamatan Tanjung 217 8,32
persen
7. Kecamatan Murung Pudak 124 3,38
persen
8. Kecamatan Haruai 144 8,32 persen
9. Kecamatan Upau 34 6,27 persen
10. Kecamatan Bintang Ara 105 16,41 persen
11. Kecamatan Muara Uya 95 6,31persen, dan
12. Kecamatan Jaro 37 3,58 persen

Beberapa upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam rangka penurunan prevalensi stunting adalah sebagai berikut :
1. Presentasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) Desa Bangkiling yang terpilih sebagai TPK Hebat Seri 1 Tingkat Nasional (26 Maret 2024);
2. Rembuk Stunting Kabupaten Tabalong (1 April 2024);
3. Verifikasi & Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting (17 April s.d 31 Mei 2024);
4. Penilaian Kinerja Konvergensi Kab. Tabalong (14 Mei 2024);
5. Rapat Pertemuan Koordinasi TPPS Ke-1 Kabupaten Tabalong (30 Mei 2024);
6. Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Semester 1 (13 Juni 2024).

Selain itu, upaya lain yang telah dilakukan antara lain adalah :
1. Pemberian bantuan pangan beras daerah (Rasda) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Dinas Sosial;
2. Pemberian bantuan melalui program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) dikoordinir oleh Dinas P3AP2KB;
3. Kolaborasi antara PT. Adaro Indonesia dan Mitra Kerja dengan Pemkab Tabalong menuju Zero Stunting, melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas pelaksana teknis program percepatan penurunan stunting;
4. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil, ibu menyusui dan baduta/balita yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan