TANJUNG, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menggagalkan transaksi 10 paket sabu siap edar seberat 3,96 gram di Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Senin (12/07) siang.

Pelaku berinisial HS (31) warga Kelurahan Gambah luar muka Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS dan AB (41) warga Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa HS sering bertransaksi narkoba di sekitar Kecamatan Tanjung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat target melintas di daerah Mabu’un menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna putih, petugas langsung mengikutinya, kemudian menangkapnya.

Petugas langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan 2 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening di saku celana sebelah kanan serta 2 paket plastik klip berisi serbuk Kristal warna bening di dompet HP.

Petugas selanjutnya menggelandang HS ke kontrakannya sekaligus menangkap AB teman pelaku yang membantu melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hasil penggeledahan kontrakan pelaku ditemukan 6 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening, 2 timbangan digital, 8 pack plastik klip, 1 buah toples, 2 buah buku catatan, 3 buah skup dari bekas sedotan dan 2 buah HP.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Sutargo SH menangkap 2 orang pria tersebut.

” Dalam penangkapan petugas juga menyita menyita sabu-sabu sebanyak 10 paket siap edar dengan berat 3,96 gram, ” terang Mujiono.*