TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong musnahkan barang bukti sabu milik tersangka RJ (46) warga Desa Jirak Kecamatan Pugaan di teras Kantor Mapolres, Rabu (4/8).

Pelaku adalah seorang residivis kasus penjambretan dan dikenal sebagai preman yang ditakuti di wilayah desanya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan pemusnahan barang bukti bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara.

Seperti sebelumnya sabu – sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kajari, penasehat hukum tersangka dan Dinas Kesehatan setempat.

Jumlah barbuk yang dimusnahkan 20 bungkus sabu seberat 21,86 gram Kemudian dsisihkan untuk pemeriksaan laboratorium POM Banjarmasin 0,25 gram dan 0,25 gram sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung berikut 18 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 21,36 gram juga ikut dimusnahkan. ***