TANJUNG – Menjaga dan mengawasi arus pendatang setiap desa itu penting, terlebih lagi pada masa pandemi virus corona, yang mana membuat seluruh masyarakat berperan untuk memutus rantai penyebarannya yang begitu cepat.

Menurut Camat Murung Pudak, Abdul Halim, bahwa seluruh petugas yang terkait harus menjalankan koodinasi apabila ada warga luar daerah yang masuk atau bermukim. Karena dengan cepatnya dalam meninindak dapat mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan.  

“Prosedurnya pemudik yang datang wajib 1×24 jam melapor ke RT, namun sebelumnya diharuskan melapor secara online ke puskesmas atau datang langsung ke puskesmas untuk memantau sekaligus mengantisipasi langkah kedepannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemudik akan langsung mendapat status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib mengisolasi diri di rumahnya masing-masing selama 14 hari. Mereka nanti akan dicek perkembangan kesehatannya setiap hari.

“Kejujuran dan kesadaran warga yang berstatus ODP itu penting, apabila ditanyakan mengenai gejala jawablah dengan jujur demi menjaga masyarakat yang lain,” himbaunya.

Penguatan dari Sekdes yang mewakili dari Kades Desa Kapar, Minar Eka Sidingsih, mengatakan bahwa apabila ada pendatang luar daerah yang bandel tiba tidak memeriksakan diri ke puskesmas maka akan didatangi untuk diperiksa.

Ia menjelaskan cara memahamkan masyarakat mengenai Covid-19 dengan menggunakan brosur, selebaran, dan setiap ada pertemuan RT dengan menjelaskan tentang covid dan prosedur penangannya.

“Kami biasanya menggunakan sepanduk, selebaran dan setiap ada pertemuan RT kami jelaskan terkait virus Corona dan bagaimana cara penangannya apabila adanya pendatang luar daerah”, katanya.

Apabila kondisi kesehatan ODP  mulai melemah dan memiliki gejala yang sama dengan Covid -19, ODP yang sedang mengisolasikan diri diminta menghubungi telepon 119. Petugas kesehatan akan mendatangi dan mengantarnya ke Rumah Sakit. (metro7/dllh)