507 Calon Haji Tabalong Gagal Berangkat, Uang Pelunasan Bisa Ditarik Lagi
TANJUNG – Menteri Agama Fachrul Razi Nyatakan Pemerintah putuskan untuk tidak memberangkatkan Calon Jamaah Haji tahun 2020. Hal ini disampaikannya melauli youtube, Selasa (2/6).
Hal ini pun juga terjadi pada 507 CJH (Calon Jemaah Haji) Kabupaten Tabalong yang dipastikan gagal berangkat tahun ini.
Hal ini diterangkan langsung oleh Kasi Pelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Tabalong, H Mustafa.
“Berdasarkan surat keputusan Menteri agama no. 495, bahwasanya keberangkatan haji tahun ini memang ditunda mengingat sampai sekarang Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan haji terkait pandemic covid-19 yang melanda seluruh negara di berbagai belahan dunia,” ujarnya.
Ia juga meambahkan tentang tenggat waktu yang sudah sangat mepet. Dimana rencana pemberangkatan kloter pertama seharusnya tanggal 26 Juni ini berangkat. Tapi mengingat beberapa faktor maka keberangkatan seluruhnya dibatalkan.
Hal ini tidak lain demi kenyamanan dan keamanan Bersama ujarnya pula, seperti yang tertera dalam Undang undang tentang haji dan umoh agar memperhatikan keselamatan jamaah dari berangkat hingga pulang kembali ke tanah air.
“Ditengah wabah pandemic covid ini, keputusan ini barangkali adalah keputusan yang tepat agar kesehatan dan keselamatan Jamaah, termasuk bagian Jemaah kita Tabalong,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mustafa juga menyebut bahwa bila musim haji tahun ini ternyata calon Jemaah haji gagal berangkat, maka uang pelunasan haji yang sudah disetor dapat ditarik lagi oleh para calon jemaah. (metro7/lim)
Penulis : Alim Haidar Nafi.