TANJUNG, metro7.co.id – Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin diwakili Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, IPTU Sutargo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu hasil sitaan perkara tersangka MR (46) yang sebelumnya diringkus petugas, Selasa (9/11) lalu.

Giat pemusnahakan barang bukti yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum tersangka dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut digelar di depan ruang kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Selasa (30/11/2021) pagi.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Sutargo pemusnahan dilaksanakan mengacu pada pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri tersangka, MR (46) selaku terduga pemilik.

MR sendiri merupakan warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya yang diamankan petugas pada Selasa (9/11) lalu dirumahnya di Jalan Randu Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Sutargo juga mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 6 bungkus paket sabu seberat 17,63 gram dengan rincian masing-masing paket seberat 2,95 gram, 4,76 gram, 4,76 gram, 4,78 gram, 0,31 gram, 0,07 gram, dan 1 setengah tablet obat warna abu-abu diduga narkoba jenis ektasi seberat 0,58 gram.

“Dari 6 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu disisihkan 0,07 gram dan dari 1 setengah obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi disisihkan seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan Laboratorium POM di Banjarmasin,” katanya.

Ditambahkannya, juga disisihkan lagi seberat 0,31 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 0,19 gram obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Selanjutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.*