TANJUNG, metro7.co.id – Sinkronisasi agar tidak terjadi pertentangan antara perda Kabupaten Tabalong dan Provinsi dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan, Senin (30/08/2021).

Ketua BP Perda DPRD Kalsel, H Hormansyah mengatakan koordinasi perlu dilakukan, sehingga yang mana yang menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten itu bisa jelas terukur dan kebijakan-kebijakan baik gubernur maupun bupati itu akan lebih tertata, karena kebijakan-kebijakan itu ada yang diambil pusat ada yang diambil provinsi dan bahkan ada yang dilimpahkan ke kabupaten/kota.

“Misal sektor perizinan, kita pun diminta harus menyediakan PTSP yang harus siap dengan perizinan-perizinan yang sudah terbagi dengan kabupaten/kota, sehingga apa yang menjadi kewenangan kita masing-masing bisa laksanan dan dijalankan. Saat ini di provinsi sudah menyiapkan itu, apakah kabupaten/kota sudah memyiapkan perangkatnya, maka itulah kita perlu koordinasi,” ujarnya.

H Hormansyah memastikan saat ini ada perda yang bertentangan antara provinsi dengan kabupaten. “Evaluasi Biro Hukum Provinsi memang ada yang bertentangan, oleh karenanya perlu ditingkatkan lagi koordinasi untuk sinkronisasi semacam ini,” katanya.

Ia turutbmemastikan kesiatan seperti ini akan lebih ditingkatkan lagi, sehingga koordinasi antara Pemkab Tabalong dengan BP Perda Provinsi perlu terus kita jalankan. “Insya Allah nanti kami BP Perda DPRD Provinsi akan melaksanakan rakoor se Kalimantan Selatan dengan mengundang Biro Hukum, Kabag Hukum dan BP Perda se Kalimantan Selatan,” imbuhnya. ***