TANJUNG, metro7.co.id – Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada seorang wanita berinisial ST (43) dan kedapatan menyimpan Senjata Api (senpi) rakitan, seorang pria inisial SR (27) warga desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Upau pada sebuah rumah di Desa Bilas Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Senin (14/12).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong di konfirmasi siang Selasa (15/12) oleh awak media, membenarkan giat penangkapan pelaku tersebut.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban penganiayaan warga Bilas Kecamatan Upau ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Upau bergerak menyasar rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 buah senjata api rakitan jenis senapan yang terdiri dari 1 buah laras, 1 buah popor, 1 buah baut grindel, 1 set karet pendorong, 1 buah pelatuk, 2 botol kecil minyak pelungsur, 6 buah peluru berbahan timah, bubuk mesiu dan sabut kelapa yang disimpan dibelakang lemari ruang tamu rumahnya.

Sementara itu, atas kejadian penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami sakit dan dirawat, namun karena sakitnya makin parah, pihak keluarga kemudian membawanya korban ke Rumah Sakit H Badaruddin Kasim Tanjung. Selang dua hari menjalani perawatan korban dilaporkan meninggal dunia.

Pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata api ilegal, sedangkan untuk kasus penganiayaan masih dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. ***