TANJUNG – Guna memberikan wawasan, pencerahan bagaimana agar tidak melakukan tindak pidana korupsi dan dalam pelaksanaan pembangunan supaya terhindar dari masalah hukum, maka Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Hukum di Luar Pengadilan, Kamis (21/11/2019) di Wisma Tamu Bersinar.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan, Yatimah, mengatakan kegiatan yang diikuti 50 orang itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai agar terhindar dari masalah hukum.

Menurutnya, daerah diharapkan mampu menyamakan persepsi terkait surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menpan, BKN dan Mendagri.

“Saat ini berkembang bahwa skb tersebut ada pro dan kontra,” katanya.

Dirinya menambahkan, untuk yang pro harus dilaksanakan, sebab di undang-undang ASN 87 ayat 4 apabila tipikor otomatis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

”Jadi tidak ada istilahnya lagi tindakan pegawainya turun pangkat, makanya dengan kegiatan ini nantinya BKN, KPK akan menjelaskannya kepada peserta pada sesi tanya jawab nanti,’’ ucapnya.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengatakan kegiatan itu yang diadakan penting apalagi dikaitkan dengan banyaknya sangketa yang terjadi dilingkungan Pemkab Tabalong yang memerlukan penyelesaian yang tepat.

“Karenanya atas nama Pemkab Tabalong, kami memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah mengambil inisitaif untuk menyelenggarakan kegiatan ini dengan menghadirkan narasumber yang kami nilai sangat tepat yakni dari KPK,BKN, Kejaksaan dan Inspekotrat,” tuturnya.

Anang berharap dari kegiatan rakor ini paling tidak pemerintah Kabupaten dan Kota mempunyai persepsi yang sama, bagaimana penyelesaian-penyelesaian sangketa hukum diluar pengadilan ini. (metro7/soe/rel)