TANJUNG, Metro7.co.id – Mantan Kepala Desa Bongkang dan Aparat Desa Tamiyang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan 2020 yang sekarang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung.

Ketika konfirmasi dengan Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanjung melalui Kasi Pidana Khusus, Jhonson Evendi Tambunan, ia membenarkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa dan Aparat Desa pada dua Desa tersebut.

“Mantan Kepala Desa Bongkang kecamatan Haruai dan Aparat Desa Tamiyang Kecamatan Tanta,” ujarnya kepada Metro7, Rabu (26/1/2022) di ruang kerjanya.

Ia membeberkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan dan telah menetapkan Mantan Kepala Desa sebagai tersangka terhadap korupsi Dana Desa di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Tahun Anggaran 2018.

“Dari berbagai kegiatan yang uangnya sudah dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Lanjut Tambunan, kegiatan tersebut terdapat pada beberapa kegiatan dari Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan.

“Dari bidang-bidang itu ada kerugian,” ucapnya.

Selain itu, Desa Tamiyang Kecamatan Tanta juga terlibat dugaan penyelewengan anggaran desa pada tahun 2020, yaitu adanya anggaran untuk pembelian mobil angkutan sampah.

“Mobilnya tidak dibeli, tapi uangnya sudah cair,” bebernya.

Kasi Pidsus menceritakan, kejadian tersebut berawal ketika adanya pemeriksaan Inspektorat, sehingga ditemukan temuan sekitar 80 Juta termasuk pajak yang belum disetor.

“Untuk menutupi temuan ini, mereka mencairkan uang mobil sekitar 160 juta yang digunakan untuk membayar temuan ini” katanya.

Setelah membayar temuan, sisa uangnya di DP kan ke dealer yang menurutnya aparat desa terebut ada usaha untuk membayar temuan tersebut.

“Namun bunyinya bukan DP, bunyinya cash!”, ucapnya.

Ia membeberkan, uang yang dicairkan tersebut sudah digunakan untuk membayarkan temuan inspektorat sehingga tidak cukup dan sampai sekarang tidak dilunasi.