TANJUNG, metro7.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam teken Memorandum Of Understanding (MOU) bersama Polres Tabalong, pada Kamis (1/2/2024).

Pendandatangan MOU langsung dilakukan oleh Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika bersama Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, di Lobby Tantya Sudhirajati.

Disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, bahwa penandatangan MOU ini bermaksud memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam artian yang tidak memiliki kemampuan finansial yang lebih,

“Kerja sama MOU tersebut tentang penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi tersangka tindak pidana di daerah hukum Polres Tabalong,” ungkap Anib.

Anib menyebut, nota kesepahaman ini berlaku dalam waktu 1 tahun, terhitung penandatanganan oleh Kapolres Tabalong dan Ketua LBH dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Sementara Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika, menyampaikan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Kuhap Pasal 56 bahwa penyidik akan menyediakan penasehat hukum bagi tersangka yang memiliki ancaman 5 tahun.

“Sehingga kami siap untuk membantu dalam pendampingan sehingga para tersangka memiliki hak-hak mereka selama pemeriksaan penyidikan,” tandasnya. ***