TANJUNG, metro7.co.id – Bawaslu Kabupaten Tabalong bersama Polres Tabalong tanda tangani nota kesepahaman untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu tahun 2024.

Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang langsung ditandatangani oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dan Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Jum’at (17/11/2023), di gedung Emerald Lounge, Pembataan.

Dalam kesempatan tersebut pula, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU dan Polres Tabalong tentang sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Tabalong.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bawaslu dan Polri sesuai tingkatan,” ucap Mahdan.

Menurutnya, ruang lingkup perjanjian kerja sama yang disepakati antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, bantuan pengamanan.

Tidak hanya sampai disitu, ia menerangkan kerja sama juga memuat terntang penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, sosialisasi pengawasan partisipatif, dan pengawasan dalam ruang digital.

“Kerja sama pengawasan dalam ruang digital ini dalam rangka antisipasi berita hoaks, ujaran kebencian serta politisasi SARA di media sosial atau media digital lainnya pada pemilu 2024,” terangnya.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Mahdan berharap sinergisitas Bawaslu dan Polres Tabalong terus terjaga dengan baik dalam pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu melalui Gakkumdu.

Pada kesempatan yang sama, diketahui Bawaslu Kabupaten Tabalong juga menggelar rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu untuk menghindari terjadinya pelanggaran kampanye serta memberikan pemahaman terkait penanganan tindak pidana Pemilu 2024. ***