TANJUNG, metro7.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-11 dan 12 Masa Sidang II Tahun 2021 digelar di Gedung Graha Sakata, Selasa (29/6/2021).

Kegiatan paripurna mengagendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020, Raperda Perubahan Atas Perda Kab. Tabalong No.02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Raperda Perubahan Atas Perda Kab. Tabalong No.2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
dan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Tabalong menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar.

Ketua DPRD H Mustapa mengatakan selamat atas di raihnya WTP ke 7 yang menjadi catatan baik pengelolaan daerah. “Diharapkan kedepan dapat di tingkatkan dan dipertahankan untuk Tabalong lebih baik,” katanya.

Selanjutnya laporan Komisi 2 membahas badan hukum PDAM menjadi perusahan perseroan daerah perseroan terbatas air minum Tabalong Bersinar dilaksanakan selama 4 hari.

Latar belakangnya sesuai amanat pemerintah nomor 54 Tahun 2017 agar dapat membantu dunia usaha, percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi serta hajat hidup orang banyak.

DPRD meminta setelah ditetapkan agar pemerintah segera membuat peratuan bupati.

Atas raperda PDAM tersebut, 7 fraksi menyatakan menyetujui dengan catatan, terutama kegiatan air minum harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

Bupati H Anang Syakhfiani mengatakan untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan perlu dilakukan perubahan, dan berdasar undang – undang untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Untuk perubahan perusahaan air minum PDAM, maka perubahan ini sebagai tindak lanjut dari UUD nomor 23 tahun 2014, sekaligus menindak lanjuti peraturan pemerintah nomor 54 perubahan badan hukum PDAM menjadi perseroda. “Ini sangat penting sebagai transformasi dan reformasi menghadapi IKN.

Paripurna juga dilanjutkan dengan penyerahan tiga buah raperda pada 7 fraksi. ***