TANJUNG – Khabar gembira teruntuk masyarakat Tabalong yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa karena bantuan ini akan meningkat dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ariyanto mengatakan Jangka waktu pemberian BLT akan ditambah 3 bulan dalam besaran 300rb/bulan.

“Jangka waktu pemberian BLT akan ditambahkan 3 bulan dalam besaran nilai 50% atau 300rb/Bulan, menyambung yang 600rb/bulan sebelumnya,” katanya Selasa (26/5/2020).

Ariyanto menjelaskan, penambahan besaran dan jangka waktu pemberian BLT disambung pada bulan Agustus, September dan Oktober dan ditotalkan menjadi 6 bulan.

“Penambahan besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa ini disambung pada bulan Agustus, September dan Oktober dan ditotalkan menjadi 6 bulan,” jelasnya.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam PMK tersebut menyatakan Pemerintah akan menaikkan dana BLT dari Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM. (metro7/dlh)