TANJUNG, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong lakukan pemusnahan barang bukti golongan I narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,86 gram dan tiga obat ekstasi seberat 1,01, Selasa (12/12/2023).

Adapun kedua barang tersebut di dapat dari kasus perkara pada 24 November 2023 terhadap tersangka inisial MY alias Aming warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya tersangka lain yakini YS alias Yayan warga di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan 28 November 2023.

Kepala BNNK Tabalong, AKBP H. Tukiman menyampaikan pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika yang telah mendapat penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tabalong.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang menangani perkara,” ujarnya pada awak media.

Diketahui, pemusnahan dilakukan dengan cara di blender yang sebelumnya dicampur dengan sabun deterjen, lalu setelahnya dibuang ke lubang septic tank.

Tukimin menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salah satu kewajiban BNNK Tabalong selaku penyidik yang menangani perkara tindak pidana narkotika tersebut sesuai dengan pasal 91 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Tukimin menerangkan bahwa sabu-sabu tesebut didapat dari Aming seberat 9,32 gram sabu-sabu dan 4 butir ekstasi sedangkan Yayan seberat 4,54 gram sabu-sabu.

Saat ini total yang dimusnahkan seberat 13,86 gram sabu-sabu dan 3 butir ekstasi dengan berat 1,01. Sisanya telah disisihkan untuk bukti di Pengadilan Negeri Tanjung dan Pemeriksaan di Laboratorium Balai Besar POM Banjarbaru.

“Totalnya ada 13,86 gram sabu-sabu dan 3 butir ekstasi dengan berat 1,01 gram yang dimusnahkan,” pungkasnya. ***