TANJUNG, metro7.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabalong melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) berkenaan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Kabupaten Tabalong.

Penanda tanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan, Selasa (13/7/2021) di Aula Tanjung Puri Lantai II Sekretariat Daerah Tabalong, dalam rangkaian acara rapat Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutannya berharap, dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPPRD dan MUI ini, para ulama di Kabupaten Tabalong bisa berkonstribusi kepada pemerintah daerah melalui penyebarluasan informasi berupa ceramah-ceramah dan teks khutbah Jum’at yang berisikan himbauan untuk jamaah.

“Agar melaksanakan kewajiban membayar pajak bagi umat muslim, mengingat mayoritas dan kultur budaya Tabalong yang berlandaskan syariat islam,” harapnya.

Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani mengatakan, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi tim intensifikasi dan ekstentifikasi PAD Kabupaten Tabalong tahun 2021.

“Sekaligus dirangkai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia Kabupaten Tabalong dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, terkait dengan kerjasama sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, terkait dengan kewajiban membayar pajak daerah,” ujarnya.

Lanjut, pajak daerah yang jumlahnya 11 diantaranya ada Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan, BPHTB, Pajak sarang burung walet, Pajak restoran, Pajak hotel, dan seterusnya.

“Kami, merasa perlu bekerjasama dengan Mejelis Ulama Indonesia, karena mayoritas penduduk di Tabalong adalah muslim, mejelis ulama punya jaringan, punya pengurus dilevel kecamatan, mudah-mudahan ini bisa didukung oleh mejelis ulama Indonesia,” ujat Erwan.

Pada kegiatan rapat tadi banyak diberikan pencerahan oleh H Sabilal Rusdi selaku Ketua MUI Tabalong terkait dengan kewajiban membayar pajak, dan hal itu sejak zaman sejarah islam dulu sudah dilaksanakan.

“Kerjasama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan realnya nanti lewat mejelis ulama kecamatan ada khutbah-khutbah Jum’at, majelis ta’lim, kelompok yasinan baik level kabupaten, kecamatan, kelurahan. MUI dengan kami dari BPPRD akan memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya daerah itu, dan muaranya nanti wajib pajak daerah yang disetor ke kas daerah itu sebagian digunakan untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Untuk tahun 2021 targetnya PAD Tabalong lebih besar yaitu Rp 200 miliar lebih, dan sampai dengan bulai Juni lalu realisasinya sudah mencapai 45 persen.

Diharapkan dengan kerjasama ini bisa mendorong, bisa mempercepat proses pembayaran pajak-pajak daerah oleh masyarakat kepada pemerintah daerah.

“Kami, juga akan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak, mau bayar tunai silahkan, non tunai juga bisa lewat bank Kalsel, bank Mandiri, Kantor Pos disemua wilayah, dan bank BRI, BTN yang masih dalam proses, juga akan menjalin kerjasama dengan bank BNI 46,” ujarnya.

“Jadi, nanti banyak pilihan untuk masyarakat membayar pajak, termasuk bisa lewat Online, Link Aja, Go-pay, Buka lapak, Toko pedia dan sebagainya. Ditargetkan per 31 Desember 2021 untuk pendapatan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp.8 miliar bisa tercapai,” katanya.*