Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

Kegiatan rapat dilaksanakan, Selasa (04/05/2021) bertempat di Aula Lantai II Kantor BPPRD Kabupaten Tabalong, Jalan Penghulu Rasyid Tanjung.

Rapat turut dihadiri Sekda Tabalong, H Abdul Muthalib Sangaji, Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Setda, Mukhlis Redhani, Sekretaris Inspektorat, Perwakilan Kabag Hukum, Sekretaris Bappeda, dan Staf Internal BPPRD Kabupaten Tabalong. Dalam rapat dibahas tentang revisi perubahan beberapa poin yang tertuang didalam peraturan daerah Kabupaten Tabalong nomor 2 tahun 2013 tentang PBB P2 yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor PBB P2.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, Alifansyah memaparkan konsep materi secara teknis subtansi beberapa hal yang akan dilakukan revisi perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013.

Menurutnya dalam revisi ini ada beberapa pasal yang akan dilakukan perubahan, yang pertama, pada pasal 1 ada sisipan satu pasal yaitu pasal 4 a tambahan, dan diantara angka 29 dan 30 ada sisipan 4 angka yaitu 29 a, 29 b, 29 c dan 29 d yaitu tentang penyidikan, kemudian penyidik, penyidik pegawai negeri.

“Didalam pasal 4 tentang subjek PBB PP2 bagi orang pribadi atas hak memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat dari bangunan, termasuk juga didalam pasal 5 yang tercantum dalam ketentuan umum perlu dihapuskan, serta beberapa pasal lainnya yang perlu dirubah,” paparnya.

Sejumlah peserta rapat juga memberikan masukan-masukan untuk penyempurnaan perubahan perda nomor 2 tahun 2013, dimana dengan terbit Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang harus disesuaikan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani, kepada awak media mengatakan, kami hari ini selaku leading sector, bersama sekda, perwakilan kabag hukum, sekretaris inspektorat dan sekretaris bappeda dan SKPD internal sudah mendiskusikan dan merumuskan revisi peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

“Dimana perda ini sudah hampir 8 tahun berjalan sehingga banyak hal yang harus disesuaikan dengan kondisi sekarang ini, diantaranya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang baru diundangkan, yang kedua dengan ditetapkannya wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara, dan Kabupaten Tabalong berbatasan langsung pintu gerbang wilayah utara tentu harus kita sesuaikan dengan kondisi,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu melakukan revisi terhadap peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang PBB P2 ini yang dalam rapat baru tadi banyak masukan-masukan disampaikan kepada mereka.

“Oleh karenanya ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk penyempurnaan revisi peraturan daerah tersebut. Rapat hari ini merupakan pembahasan tahapan awal, dan berikutnya kami akan berkonsultasi dengan pihak DPRD Tabalong, kemudian juga dengan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang PBB BPHTB, Alifansyah menjelaskan, bahwa rapat hari ini adalah rapat revisi perubahan perda nomor 2 tahun 2013, ada perubahan terkait dengan istilah-istilah dan dalam pengelolaan sektor pendapatan PBB P2 yang perlu menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang baru atau peraturan diatas.

“Diharapkan revisi perda ini dapat mengakomodir dan dapat menyesuaikan situasi kondisi, yang mana perda terdahulu sudah berumur hampir 10 tahun yang perlu perubahan, diantaranya pasal spesifik tentang masalah sangsi dan pidana bagi wajib pajak yang merugikan pemasukan keuangan daerah,” jelasnya.*