TANJUNG, metro7.co.id – Rapat kerja Komisi Tiga DPRD Kabupaten Tabalong dengan PT.Astra Agrolestari 1, Dinas PU PR dan Dinas Perhubungan terkait pengaturan jalan umum dan khusus angkutan tambang dan perusahaan perkebunan, Selasa (05/10).

Permasalahan rusaknya jalan Hayup – Haruai, Kambitin Raya – Pangi menjadi perdebatan hangat dalam rapat yang digelar di Gedung Graha Sakata Lantai Satu.

Masyatakat Hayup berharap PT Astra berkomitmen untuk tidak mempergunakan jalan kabupaten desa dalam mengangkut hasil produksi TBS dan CPO.

Sunardi Anggota Komisi Tiga bersuara keras terkait kerusakan jalan Kambitin Raya PangiĀ  dimana masyarakt sudah sering meminta perbaikan pada jalan yang rusak akibat angkutan PT Astra Agro BCL. “Namun, belum pernah ada realisasi,” katanya.

Atas permintaan masyarakat tersebut PT Astra melalui CDO Suparmono mengatakan akan melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan jalan kabupaten yang di lewati angkutan perusahaan.

“Kami PT Astra juga akan melakukan pembinaan pada kontraktor yang bekerja pada PT Astra dan memberikan sanksi tegas pada kontraktor pelanggar dengan sanksi terberat pemutusan kontrak kerja,” katanya.

Ketua Komisi III H.Supoyo mengatakan pemerintah daerah dan provinsi menyikapi penggunaan jalan baik nasional, provinsi dan kabupaten dipayungi dengan perda dan perbup dengan pasal dan ayat yang sudah di atur untuk kepentingan masyarakat.

“Terkait permasalahan yang terjadi pada PT Astra dan warga Hayup dan Kambitin Raya, hari ini kita carikan solusi terbaik,” katanya. ***