TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka pencegahan Covid-19 yang sesuai dengan Giat Yustisi Penegakkan Perbup Nomor 18 Tahun 2021, Tim Gabungan Satgas Covid-19 gelar aksi sidak tempat nongkrong di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (4/5/2021).

Aksi sidak ini diawali dari Destino Coffe Angkringan yang kemudian diakhiri di Vesta Coffe dan Pojok Cafe Mabuun.

Pada sidak tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong, Abdul Halim mengatakan, sebelumnya pada, Senin (3/5/2021) telah memanggil 20 pengelola tempat tongkrongan yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Murung Pudak.

“Disitu kami tekankan bahwa, jam operasionalnya hanya sampai jam 10 malam, jadi pada jam tersebut adalah jam close order untuk seluruh kegiatan, apalagi yang ada kegiatan musiknya, apalagikan sekarang bulan ramadhan, tentunya kita menjaga dan menertibkan kegiatan masyarakat,” ujar Halim saat diwawancarai usai sidak ini.

Kemudian, dalam wawancaranya ia menegaskan, pihaknya melakukan kegiatan tersebut mengacu pada Perbup Nomor 18 Tahun 2021.

“Dan itu juga mengacu pada edara bupati dari Kesbangpol, kemudian juga instruksi Gubernur Kalimantan Selatan, Kementrian Dalam Negeri, dan Instruksi Kapolri. Semuanya kita jadikan dasar untuk kegiatan malam ini,” tegasnya.

Halim juga menghimbau kepada pengelola tempat tongkrongan dan para pengunjung untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Kami akan rutin lakukan kegiatan ini, walaupun nanti setelah bulan puasa, jadi disini himbauan untuk masyarakat Tabalong agar tetap mematuhi protokol kesehan yang ada,” pungkasnya.

Turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, Pol PP Kabupaten Tabalong, MUI Kabupaten Tabalong, Kodim 1008 Tanjung, Subdenpom Maburai, Kesbangpol Kabupaten Tabalong, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Forkopimca Kabupaten Tabalong, Dispora Kabupaten Tabalong, dan Lurah Mabuun.*