TANJUNG, metro7.co.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tabalong dilakukan tera ulang oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Kabupaten Tabalong.

Seluruh mesin pengisian bahan bakar dicek ulang untuk volume yang dikeluarkan dari pompanya. Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite hingga Pertamax.

Disampaikan oleh Kepala DKUPP Kabupaten Tabalong, H Syam’ani melalui Kabid Perdagangan dan Kemetrologian, Noviana Eredha, bahwa sesuai surat edaran Kementerian Perdagangan. SPBU dilakukan tera ulang di sepanjang jalur arus mudik dari Tabalong keluar daerah.

Pada tahap prosesi tera ulang, Noviana mengatakan hasilnya masih dalam batas angka toleransi, yakni di angka 25, 35 dan mesin pompanya masih dalam keadaan segel. Tidak terlepas atau dilepas, “Ini segel yang sama dengan tahun 2023 tadi,” ujar Noviana usai melakukan sidak di SPBU Mabu’un, Rabu (3/4).

Menurutnya angka toleransi tersebut masuk dalam kategori sangat bagus, karena mengingat batas angka toleransi yang diizinkan di angka 60. “Batas toleransinya di angka 60,” ucapnya.

Adapun hari ini, pihaknya melakukan tera ulang di tiga SPBU, yakni SPBU 64.715.01 Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, SPBU 64.715.07 Laburan, Kecamatan Tanta dan SPBU 65.715.04 Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Noviana menambahkan, dari ketiga SPBU yang diawasi ini tidak didapati kecurangan pada alat ukur yang digunakan.

“Alhamdulillah tidak ditemukan kecurangan terhadap alat ukur yang digunakan ataupun ukuran takaran yang melebihi batas kewajaran,” tandasnya. ***