TANJUNG, metro7.co.id – Kabupaten Tabalong terpaksa harus kembali melakukan pembatasan kegiatan keseharian dikarenakan status PPKM kembali naik menjadi Level III.

Diketahui, ketentuan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku dari 1 sampai 14 Maret 2022.

“Berdasarkan hasil Assesmen, Kabupaten Tabalong naik menjadi level III,” kata Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, H Taufiqurrahman Hamdie di Ruang Kerjanya, Selasa (1/3/2022).

“Kenaikan level tersebut dikarenakan tingginya tren kenaikan kasus terkonfirmasi di Tabalong,” ujarnya.

Dimana dari tanggal 15 sampai 28 Februari 2022 terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif, dan pasien dirawat melebihi angka 300.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa perubahan yang terjadi ketika mencapai level III, khususnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah sekarang dibatasi atau daring.

“Tidak lagi menyeluruh ,” katanya.

Perubahan menonjol lainnya terdapat pada rumah ibadah yang harus dibatasi kembali setengah dari kapasitas tempat kegiatan.

“Dengan Level IIl kapasitas tinggal 50%,” pungkasnya.