TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial NR (19) asal Tabalong dimankan petugas lantaran curi barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nawin pada Senin (27/03/2023) Sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku NR terkait tindak pidana pencurian disebuah SDN di Desa Nawin Kecamatan Haruai Tabalong pada kamis (23/03/2023) malam.

“Pelapor yaitu Kepala SDN Nawin, mendapat laporan dari saksi yang melihat pintu ruang guru dalam keadaan rusak,” ungkap Sutargo.

Setelah dicek, benar telah hilang barang-barang inventaris milik sekolah.

“Berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier dengan total kerugian diperkirakan sekitar 5 juta Rupiah,” ujar Sutargo.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya, dan pelaku juga mengakui semua perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku NR diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dan barang bukti yang disita berupa 1 buah laptop, 1 buah kipas angin dan 1 buah amplifier,” pungkas Sutargo. ***