Demi Kemaslahatan! Selain Dilapangan Terbuka, Shalat Idul Fitri juga Dianjurkan di Halaman Mesjid
TANJUNG – Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah membingungkan masyarakat yang ingin melaksanakannya, karena ada larangan mengumpulkan orang banyak.
Wakil Ketua Majlis Ulama Indonesia, H. Ahmad Surkati mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan Pemerintah Daerah Tabalong
untuk menyampaikan terkait shalat Idul Fitri 1441 H pada situasi nol Positif di Kabupaten Tabalong, Rabu (20/5/2020).
“Alhamdulillah Bumi Tabalong sudah Nol positif Covid-19, namun pada kabupaten lain penyebaran Corona semakin banyak. Oleh karenanya Tabalong belum bisa dikatakan aman dari virus Corona,” katanya kepada Metro7.
Hal tersebut tertuai dalam surat Nomor : 1040/Kk.17.09-5/HM.01/05/2020 dan B – 004/MUI – Tab/V/2020 tentang shalat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Dalam surat tersebut Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tabalong menyampaikan, diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri namun dengan syarat, shalat ied bertempat di lapangan atau halaman mesjid yang luas.
Syarat lainnya ialah menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kontak fisik satu sama lain.
Begitupula tempat penyelenggaran shalat ied sendiri juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, khutbah dan surah harus Surah Pendek.
Dari hasil keputusan tersebut pastinya menyenangkan warga Tabalong, namun apabila ada penambahan pasien positif maka pelaksanaannya hanya dapat dilaksanakan dirumah sendiri bersama keluarga inti.
Surkati berharap dengan keluarnya surat ketetapan tersebut dapat menumbuhkan semangat warga Tabalong sehingga menambah antusias dalam mentaati imbauan Pemerintah.
“Kami berharap dengan keluarnya surat ketentuan tersebut dapat menumbuhkan semangat warga Tabalong sehingga menambah antusis dan kesadaran warga,” harapnya. (metro7/dlh)