TANJUNG, metro7.co.id – Jajaran Polres Tabalong membekuk seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur.

Pria tersebut ditangkap petugas saat berada dikediamannya yang beralamat di wilayah Kabupaten Tabalong pada Selasa (18/01/2022) dini hari.

Pria dengan inisial YD alias Om (49), warga Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai petani diduga melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar norma susila terhadap korban atau anak kandungnya sendiri berinisial Ms. X (bukan inisial sebenarnya), berumur 15 tahun, seorang pelajar.

Dikonfirmasi Selasa (18/01/2022) siang, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas membenarkan keberhasilan Satreskrim dibawah pimpinan AKP Trisna Agus Brata melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku.

“Pelaku YD sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara dari informasi didapat, perkembangan kasus ini akan disampaikan pada Senin (24/01/2022) dalam konferensi Pers Polres Tabalong yang dipimpin Kapolres didampingi Kasat Reskrim.