TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di Termina Mabu’ub, pada Kamis (30/11/2023) pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan bahwa mayat yang ditemukan warga pada pagi itu adalah seorang pria bernama Muksin (51) warga Desa Tanta Kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.

Mayat laki-laki tersebut ditemukan pertama kali oleh saksi Norhamidah (62) di sebuah pangkalan Ojek di Terminal Mabu’un, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Menurut keterangan saksi Hamidah yang berdagang disekitar Terminal tersebut melihat korban tiba di pangkalan ojek dan berjalan menuju warungnya, namun kemudian korban berbalik kembali menuju sepeda motornya dan korban jatuh tertelungkup.

Saksi kemudian memberi tahu orang-orang disekitar lokasi kejadian dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, polisi yang saat itu tiba di TKP mendapati korban dengan posisi tertelungkup.

Selain Hamidah, menurut Saksi Abdullah (60), korban baru sekitar 15 hari bergabung menjadi tukang ojek di pangkalan tersebut, sebelumnya mangkal di pangkalan Tanjung expo Center dan sering mengeluh sakit kepala dan mengkonsumsi obat sakit kepala.

Adapun menurut keterangan adik korban pula bahwa korban selama ini memiliki riwayat sakit jantung dan hypertensi dan sebelumnya pernah mengalami stroke.

Pada saat ditemukan posisi korban korban dalam posisi tertelungkup di samping kendaraan korban menggunakan celana jeans warna biru, jaket parasut warna coklat dan sepatu warna putih merah.

“Barang-barang korban yang di temukan di sekitar TKP diantaranya kendaraan skuter metik, 2 buah handphone warna putih dan merah, uang tunai Rp 220.500 ribu rupiah dan obat merk paramex sebanyak 5 biji,” ujar Sutargo.

Sutargo menambahkan, menurut hasil pemeriksaan oleh pihak medis RSUD Badarudin Kasim Maburai, saat korban datang dalam keadaan tidak bernyawa, terdapat luka di hidung kemungkinan karena terjatuh dan tidak di temukan luka tindak kekerasan maupun trauma.

“Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan autopsi dan menerima kejadian yang dialami korban karena kecelakaan/musibah dan bersedia membuat pernyataan,” pungkas Sutargo. ***