TANJUNG, metro7.co.id – Penyelesaian permasalahan pekerja PT SIS memasuki babak baru dengan melakukan mediasi pertemuan ke dua di Kantor DPRD Tabalong mediasi terkait polemik pengambilan hak libur 1 Mei yang terjadi antara sebagian karyawan dengan manejemen PT SIS Admo, Senin (31/5/2021), masih belum tuntas.

Dalam mediasi yang berlangsung dari siang hingga sore di DPRD Tabalong ini, kedua belah pihak masih sama-sama mempertahankan sikap terkait libur 1 Mei atau May Day.

Dimana pihak karyawan menilai mereka yang mengambil libur pada 1 Mei tidak melanggar ketentuan dan keberatan menerima sanksi dari perusahaan dengan dianggap mangkir.

Hak libur ini diambil karyawan dengan mengacu pada Keputusan Presiden No 24 tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur serta SKB tiga menteri No 281 tahun 2021 tentang hari libur nasional.

Sedangkan PT SIS mengacu pada peraturan
Permenaker No.15 tahun 2005 bahwa dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.

Selanjutnya dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan pada setiap tanggal 1 Mei, baik sebelum masa terbitnya Keppres No. 24 tahun 2013, pihak perusahaan memastikan selalu memberikan kesempatan dan mendukung bagi Serikat Pekerja untuk memperingatinya dengan tetap mempertimbangkan jalannya operasional Perusahaan.

Mediasi yang difasilitasi DPRD Tabalong ini sudah yang kedua kalinya dilakukan dan kali ini selain dihadiri Polres Tabalong, Dinas Tenaga Kerja Tabalong, juga langsung dihadiri perwakilan dari PT SIS Admo.

Sedangkan dari pihak karyawan dihadiri DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Tabalong dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SIS Admo.

Dengan tidak adanya dicapai kata sepakat, maka karyawan berencana akan tetap turun melakukan aksi damai pada 2 Juni 2021, sesuai rencana awal yang mereka siapkan.

Ketua DPC SP KEP Tabalong, Syahrul, ditemui usai mediasi, menyatakan, untuk sementara dipastikan mereka akan tetap turun melakukan aksi turun ke jalan.

“Ini bentuk pergerakan kekecewaan kawan-kawan,” tegasnya.

Disampaikannya, mereka sebenarnya bisa menerima diberi sanksi mangkir asalkan sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara karena dinilainya tidak ada keputusan tetap, meskinya perusahaan mencabut dulu sanksi mangkir yang diberikan ke karyawan.

Terlebih apabila persoalan ini akan dibawa dengan diselesaikan melalui jalur proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Jurni, Wakil Ketua DPRD mengatakan
permasalahan ini sebenarnya bisa saja diselesaikan singkat dan kedua belah pihak saat terjadi masalah mempercayakan pada Disnaker untuk memberi solusi atau menjembatani.

“Andai ada aksi demo kesini, juga ujungnya tetap meminta keterangan Disnaker. Solusinya sekarang perusahaan bisa turunkan ego untuk kebaikan Tabalong,” katanya.

Disebut Jurni, untuk langkah selanjutnya sebaiknya ada solusi. Sebab, masing – masing ada aturan pegangan baik perusahan dan pekerja. ***