TANJUNG, metro7.co.id – Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mempermudah sistem perizinan berusaha.

Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Tabalong kembali mengadakan Pelatihan Fasilitas Kemudahan Perizinan Bagi Usaha Mikro, di Aula Gedung PLUT KUMKM.

Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2022. Peserta terdiri dari berbagai usaha Mikro, mereka diberikan pengarahan dan penjelasan mengenai persyaratan dan pengajuan perizinan.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Tabalong, Husin Ansari mengatakan, perizinan salah satu ketentuan wajib yang dimiliki pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Tabalong, bahkan di seluruh Indonesia.

“Perizinan itu wajib kita miliki, karena kita juga ingin meningkat atau naik kelas dalam berusaha, dari usaha mikro menjadi usaha makro,” jelasnya.

Dinas, ujarnya, akan menganggarkan dan mensupport agar bisa memfasilitasi, misal ada biaya yang akan pihaknya tanggung, tidak dibebankan ke pengusaha Mikro, seperti saat ini posisi terbesar perizinan adalah uji laboratorium.

“Kami coba menganggarkan, sehingga pemerintah yang membayarkan,” ungkapnya.

Salah satu peserta pelatihan, Zariati fitriyah menyambut dengan senang atas pelatihan ini, karena ia pribadi sangat terbantu dalam bagaimana tata cara mengurus perizinan yang selama ini masih tanda tanya.

“Saya takut akan sulit dan ada biayanya, ternyata sangat mudah dan tanpa biaya,” tutupnya.