TANJUNG, metro7.co.id – Penuntutan kasus tindak penganiayaan terhadap kakak kandung sendiri yang menjerat tersangka MY (46) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta kasusnya kini dihentikan Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Restorative Justice.

Diketahui kejadian tindak penganiayaan berawal pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, dan pelaku diamankan oleh Polres Tabalong, pada Senin (1/6/2023).

Adapun penghentian penuntutan tersebut setalah adanya proses perdamaian antara tersangka dengan kakak korban Purwati berdasarkan RJ dengan pembacaan surat ketetapan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06/2023 di Aula Kantor Kejari Setempat, Rabu (21/6/2023).

Kajari Tabalong, M Ridosan mengatakan, sebelumnya telah dilakukan Expose di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 Juni 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Juni 2023.

“Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023,” katanya.

Adapun pertimbangannya terhadap tersangka MY bahwa baru pertamakali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” jelasnya.

Sehingga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan tersangka yang telah meminta maaf kepada kakak sendiri yang menjadi korban.

“Tersangka MY juga berjanji tidak akan mengulangi atas tindakan yang telah perbuatannya tersebut,” tutupnya. ***