TANJUNG, metro7.co.id – Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial beberapa Raperda, yakni perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Distribusi Pemakain Kekayaan Daerah. Lalu Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Air Minun Tabalong bersinar (Perseroda) dan Penambahan Pernyataan Modal Daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari, Senin (11/10) di hadiri Wakil Bupati Tabalong dan 28 anggota DPRD SKPD serta Forum Koordinasi Perangkat Daerah.

Dalam laporan Komisi Satu yang dibacakan Hj.Rini Irawanti memaparkan Raperda dibahas selama empat kali pembahasan oleh pimpinan dan anggota komisi 1 beserta Tim raperda KabupatenTabalong tentang kesejahteraan sosial. “Diharapkan Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga Tabalong dan dilaksanakan sesegera mungkin serta dijalankan dengan propesional bertanggung jawab, termasuk dalam hal penanganan kemiskinan,” katanya.

Komisi Dua Hj sumiati SH dalam laporannya menyampaikan dua Raperda yakni Penyertaan Modal Daerah pada PT Air Minum dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010.

Pada poin raperda juga ada item penambahan sewa Gedung Saraba Kawa pada acara resepsi perkawinan baik siang dan malam hari dan sewa alat berat untuk peningktan PAD Tabalong.

Sumiati menambahkan Raperda ini perlu diatur sebaik mungkin untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat termasuk otimalisasi kekayaan daerah.

Peningkatan pelayanan air bersih memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat berpenghasilan rendah, hingga pemerintah segera membentuk peraturan daerah.

Empat raperda juga mendapat restu oleh 7 fraksi untuk di jadikan perda dengan beberapa catatan penting.

Wakil Bupati Tablong H Mawardi dalam sambutanya mengatakan berterima kasih atas dukungan DPRD, dan beberapa masukan saran akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyempurnakan raperda ini untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong. ***