TANJUNG, metro7.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong masa sidang II tahun 2021 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhdap Raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak secara bergelombang, dan penyampain penjelasan Bupati Tabalong atas perubahan rencana pembangunan RPJMD tahun 2019-2024 di Gedung Paripurna Graha Sakata Selasa 11 Mei 2021.

Ketua DPRD H.Mustafa mengatakan untuk rangkaian acara pada hari ini meliputi penyampaian hasil rapat kerja komisi terhadap raperda perubahan dilanjutkan penyampaian pendapat akhir farksi fraksi, pengambilan keputusan dan persetujun bersama serta pendapat akhir kepala daerah.

Dalam kegiatan paripurna juga diagendakan penyerahan dokumen serta menandatanganan berita acara paripurna oleh Bupati Tabalong dan Ketua DPRD.

Dalam laporannya Wakil Ketua Komisi I Feri Elfeni T meminta penambahan anggaran protokoler kesehatan pada perda pemilihan kepala desa dan meminta pembentukan tim dalam kegiatan tersebut diatas.

Fraksi Gerindra, Noor Farida mengatakan ada beberapa hal subtantif yang perlu fraksi gerindra sampaikan, yakni penjaringan harus lebih baik lagi demi menghasilkan kepala desa yang berkualitas topoksi harmonis.

Fraksi Partai Golkar Hj Eka Eviani.SE mengatakan Fraksi Golkar menyambut baik terkait raperda ini, apa lagi ada 62 desa yang akan melaksakan pemilihan pemerintah desa. “Kami berharap bisa menyesuaikan dengan perda ini. Pemilihann gelombang dua ini juga perlu menerapkan protokoler kesehatan  kami berharap perda ini dapat menjadikan pemilihan menjadi tertib dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” katanya.

Fraksi PAN H.Dahli.SE menyebut biaya kegiatan di bebankan pada APBD dan perlu penyesuaian perubahan anggaran. Fraksinya pun mengingatkan tetap memperhatiakan edaran Menteri Dalam Negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Tingginya minat masyarakat menjadi keberhasilan desan, juga bisa memicu konflik sehingga perlu perencanaan yang matang. Kami Fraksi PAN dapat menyetujui raperda pemilihn kepala desa,” katanya.

Fraksi PKS H Murjani mengucapkan terimakasih pada tim raperda yang telah serius membahas raperda ini, dan saran dari PKS pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait raperda pemilihan kepala desa ini.

Fraksi PDIP H Supoyo menyebut PDIP dapat menerima dan menyetujui. Namun ia berharap perda ini dapat melengkapi peraturan yang ada dan pelasanaanya dapat berjalan efektif serta efesien, fungsi dan nengawasan pada kepala desa juga harus dapat ditingkatkan.

PPP Nasdem H Tazuddin Noor mengatakan pelaksanaan tahap dua pemilihn kepala desa akan dilaksanakan November 2021. “Kami PPP, Nasdem sangat mendukung pilkades serentak. Kami ingatkan dari awal sampai akhir tetap menerapkan protokoler kesehatan.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutanya mengatakan dengan telah dirubahnya peraturan kepala desa ini maka Tabalong selangkah lebih maju dalam pelaksanaan pilihan kepala desa serentak. “Hari ini juga kami menyampaikan penjelasan RPJMD dengan landasan peraturan Menteri Dalam Negri nomor 86.

Bupati Tabalong juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin pada masyrakat dan memgucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri. ***