TANJUNG, metro7.co.id – DPRD Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke-1 tahun 2022 penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 05 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, di Gedung Paripurna DPRD Tabalong, Selasa (15/2).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, H Jurni. Turut berhadir juga Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, unsur Forkopimda, para Kabag serta Kepala Dinas di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Pimpinan Rapat, Wakil Ketua I, H Jurni mengatakan, kegiatan paripurna hari ini sesuai dengan mekanisme acara dengan ke putusan pimpinan DPRD nomor 04 tahun 2022 tentang perubahan jadwal DPRD bulan Februari dengan penjadwalan paripurna.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya serta salam perpisahan pada Dandim 1008 Tanjung yang bulan depan akan bertugas di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” ungkapnya.

Sedangkan, laporan Komisi II DPRD Tabalong dibacakan dan disimpulkan oleh Mursalin pembahasan Raperda perubahan atas peraturan daerah Tabalong nomor 05 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum Tabalong yang dibahas bersama tim Raperda dan DPRD hingga hari ini di paripurnakan.

Raperda yang di paripurnakan juga mendapat dukungan dan persetujuan dari semua Fraksi di DPRD dengan catatan catatan penting dan disetujui oleh 21 anggota DPRD.

Sementara, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menyampaikan, pihaknya telah mengikuti secara seksama pendapat akhir fraksi paripurna hari ini.

“Alhamdulilah semua fraksi menyatakan sepakat menyetujui rancangan perubahan Perda perubahan bentuk badan Hukum perusahaan daerah air minum. Semua poin-poin penting yang disampaikan menjadi catatan dan akan kita tindak lanjuti, yang terpenting adalah pandangan yang sama untuk pelayanan air bersih untuk warga Tabalong,” pungkasnya.