TANJUNG, metro7. co. id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-22 dan ke-23 Masa Sidang III Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Rencana Kerja Tahunan DPRD 2022 Di ruang sidang Paripurna DPRD, Kamis 30 Desember 2021.

Kegitan paripurna diisi dengan Penyampaian Perubahan atas Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Tabalong No.06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus penyampaian Bupati terhadap Raperda di luar Propemperda Perda No.05 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum.

Sunardi dalam penyampaiannya memaparkan rencana kegiatan DPRD dan alat kelengkapan yang di jadwalkan selama satu tahun 2022.

Kegiatan DPRD dimaksud ialah rapat dengar pendapat, pembahasan dan evaluasi, rapat kerja dengan mitra, RKPD, rapat konsultasi dengan Pimpinan Daerah, penyampain pokir APBD 2021, kunker, koordinasi dan konsultasi, peningkatan kapasitis penyusunan undang undang alat kelengkapan, kunjungan lapangan ke kecamatan, rapat paripurna, reses, pembahasan raperda sosialisasi prodak hukum daerah, serta pembahasan evaluasi gubernur.

Paripurna tersebut juga diisi penjelasan terkait raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika oleh Wakil Bupati H Mawardi.