TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong amankan 2 pria diduga memiliki sabu-sabu pada Senin (06/06/2022) siang.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Tabalong.

Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Sutargo, SH menyikapi laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan melihat pria yang dicurigai berada didepan rumahnya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan bahwa saat diperiksa dikantong pria tersebut ditemukan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram.

Pria berinisial S alias Utuh (48) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong tersebut mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga 250 ribu rupiah dari seseorang berinisial YS.

Polisi langsung mendatangi YS (41) warga kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yang saat itu berada dikediaman nya.

YS yang mengetahui kedatangan Polisi melalui kamera CCTV yang dipantau di handphone nya langsung melarikan diri ke belakang rumahnya yang merupakan lahan rawa-rawa sebatas pinggang orang dewasa.

Kondisi lahan yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri membuat YS akhirnya diringkus Polisi, namun ternyata YS sempat membuang handphone nya di rawa tersebut.

“Dari YS kami menyita barang bukti berupa 2 pipet kaca, 1 bong botol kaca, 1 kompor dari botol kaca, 2 handphone warna krim dan warna hitam, 1 pack plastik klip kecil, 2 pack plastik klip besar, uang hasil penjualan sebesar 150 ribu rupiah, satu buku tabungan bersampul warna jingga dan satu kartu ATM warna biru,” ungkap Aipda Irawan Yudha P.

Saat ini barang bukti dan kedua pelaku S alias Utuh dan YS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. ***