TANJUNG – Produk Hukum Daerah merupakan elemen penting dalam menjalankan roda Pemerintahan. Hal inilah yang melandasi Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bagian Hukum Setda, Kamis tadi di Aula Penghulu Rasyid Kantor Pemkab Tabalong, melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua orang nara sumber, yakni Bahjatul Mardhiah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Andik Mawardi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H Muhammad Aberani Aberar mengatakan, produk hukum daerah merupakan elemen penting dalam menjalankan roda Pemerintahan, selama itu tidak bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Saya tegaskan bahwa peraturan daerah atau peraturan kepala daerah adalah mengikat bagi seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Nara sumber Andik Mawardi turut menjelaskan bahwa FGD yang diikuti semua perwakilan SKPD Jajaran Pemkab Tabalong ini bertujuan untuk menelaah hasil identifikasi Produk Hukum Daerah yang nantinya akan direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah terkait hubungan antar Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan.

Sementara nara sumber lainnya Bahjatul Mardhiah dalam paparan menjelaskan pengertian HAM yang diinginkan adalah menurut Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa, wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang.

Kegiatan FGD dipandu langsung oleh Kabag Hukum Setda Tabalong, Ahmad Fauzi yang, juga selaku moderator. (metro7/via)