TANJUNG, metro7.co.id – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinisial AH (44) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Tabalong karena diduga mengancam orang lain, pada Rabu (22/03/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku AH diamankan disebuah rumah Desa Laburan, dan AH disangkakan dengan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Kejadian pengancaman tersebut terjadi pada Kamis (16/03/2023) sore di workshop PT. BMC Desa Laburan saat korban HN (30) warga Desa Padang Panjang yang menegur pelaku yang memasuki workshop untuk melihat tumpukan besi bekas tanpa izin PT AJP,” ungkap Sutargo.

Pelaku merasa tersinggung lalu mengambil batu gunung dan menarik baju korban sambil berbicara awas kamu macam-macam ku pukul pakai batu.

“Korban pun diam tidak berbuat apa-apa dan kemudian korban sempat diseret sampai kurang lebih tiga meter,” ucap Sutargo

Pada saat itu ada saksi berinisial RD yang melerai, setelah itu pelaku berucap “tunggu ku ambilkan Mandau kena kutimpas ikam” dan setelah berucap pelaku pun pulang dan tidak kembali lagi.

“Saat ini Pelaku AH sudah diamankan dipolres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama Pelaku dan 1 buah batu gunung sebesar kepalan tangan orang dewasa,” pungkas Sutargo. ***