TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AW (58) warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara, Tabalong diamankan Polres Tabalong diduga lantaran tanam sawit sekitar 300 pohon tanpa izin, pada Senin (03/03/2023) malam dikediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya pelaku AW terkait dugaan perseorangan yang sengaja melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Pelaku tersebut masuk ke dalam tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Penanaman yang dilakakukan pelaku AW tersebut diketahui oleh masyarakat pada Rabu (16/11/2022) pagi, yang kemudian dilaporkan kepada Polisi pada Kamis (01/12/2022) pagi,” ungkap Sutargo.

Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan ditemukan kegiatan perkebunan berupa tanam tumbuh pohon kelapa sawit di atas lahan dengan luas sekitar 3 hektar yang dilakukan pelaku, dengan jumlah pohon yang ditanam sekitar 300 pohon.

“Kemudian dilakukan penentuan titik koordinat pada lokasi kegiatan perkebunan oleh KPH Tabalong yang setelah di overlay ke dalam peta diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam area kawasan hutan,” imbuhnya

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Double Cabin warna putih, 1 buah Linggis, 1 buah Parang, 1 buah Cangkul dan berita acara pengambilan kordinat lahan dan hasil pengukuran oleh Dinas Kehutanan,” pungkasnya.