TANJUNG, metro7.co.id – Mulai hari ini, 1 September 2020 diberlakukan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Dijelaskan bahwa Sesuai Perbup no 26 mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerangkapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Dan terhitung mulai tanggal 1 September akan ada sanksi bagi setiap orang yang melanggar Perbup no 26 tersebut, diantaranya berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.

Petugas Gabungan yang terdiri dari Tiga Pilar, Unsur Musika, Dinas Kesehatan bersama perangkat Desa melaksanakan Penegakan Disiplin terkait Perbup No 26/2020 di tiap-tiap wilayahnya. Pada hari Selasa (1/09).

“Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Desa Wayau terhadap pengunjung maupun pedagang tidak kami temui adanya pelanggaran. Dengan kata lain masyarakat telah menaati Protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong,” jelas Kapten Inf Fendry Danramil 03/Tanjung.

Berbeda dengan hasil patroli di Pasar Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kapten Inf Uung Sutandi Danramil 01/Muara Uya melaporkan adanya 24 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Oleh karena itu sesuai dengan Perbup no 26/2020 maka pelanggar diberikan sanksi berupa teguran.

Sementara itu, di Kecamatan Murung Pudak juga didapati masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga petugas pun memberikan sanksi untuk kembali/pulang, perintah keharusan membeli masker dan membersihkan lingkungan.

Kapolsek Jaro yang diwakili Wakapolsek Ipda H. Agus berharap agar kedepannya masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri untuk mematuhi protokol Kesehatan, sehingga tidak ditemui lagi adanya pelanggaran bahkan mendapat sanksi.

Petugas gabungan juga mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan protokol kesehatan dengan baik. Kesadaran ini penting untuk mencegah penyebaran covid-19. ***