TANJUNG, metro7.co.id – Kepolisian Resort Tabalong musnahkan barang bukti sabu dengan total seberat 103,77 gram dari hasil sitaan dua orang tersangka berinisial MF (23) dan MUS (44) yang diamankan pada awal bulan Februari 2024 tadi.

Sebelumnya, pelaku MF warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dan pelaku MUS warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan petugas pada hari yang sama yaitu, Jumat 2 Februari 2024 namun dengan jam yang berbda.

Dalam pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, dan turut disaksikan oleh Kasat Narkoba AKP Khairul Ilmi, Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, perwakilan dari Kejari Tabalong, PN Tanjung, BNNK Tabalong, Saksi Ahli, Kesbang Pol Tabalong, Penasehat Hukum dan awak media di Tabalong, pada Rabu (13/3/2024) di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong.

Dikatakan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 85,61 gram dan 18,16 gram.

“Dengan berat bersih 103,77 gram sabu pada hari ini kita musnahkan, yang didapat dari hasil sitaan dua teraangka MF dan MUS,” ungkap Anib.

Diketahui, sebelum dimusnahkan, sample di tes menggunakan drug test dan kemudian semua barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender kemudian dibuang ke toilet, dan sisa pembungkus dibakar habis. ***