Inovasi Baru, Mudahkan Layanan Akta Lahir dan Dokumen Perceraian
TANJUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong kembali melakukan inovasi baru untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Hari ini Senin (9/3/2020) Disduk Capil melaunching inovasi baru SI LAPAT (SI Anak Lahir Akta Langsung di Dapat), inovasi PASTI KEREN (Perubahan Status Kependudukan Terintegrasi Setelah Perceraian) melalui SIAK.
Kegiatan launching SI LAPAT dan PASTI KEREN yang dilaksanakan di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Mabuun Tanjung ini sekaligus dilakukan Penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) layanan terintegrasi, antara Disduk Capil Kabupaten Tabalong dengan Pengadilan Agama Tanjung, RSUD H Badaruddin Kasim, RS Pertamina dan dengan sejumlah Klinik bersalin.
Kepala Disduk Capil Kabupaten Tabalong, H.Suryanadie mengatakan’ Launching SI LAPAT dan PASTI KEREN ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Disduk Capil, Rumah Sakit dan Klinik, kemudian untuk peningkatan layanan mengenai akte kelahiran dan untuk memberikan layanan administrasi kependudukan secara terintegrasi.
Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi dalam sambutannya mengatakan sangat menyambut baik kembali adanya inovasi membangun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibidang pelayanan masyarakat, yakni merupakan salah satu inovasi dalam rangka memberikan pelayanan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan agar mudah, cepat dan efisien.
Terlebih dari inovasi SI LAPAT tentunya bakal meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran, memudahkan masyarakat, khususnya bagi ibu yang melahirkan di Rumah Sakit dan Klinik Bersalin untuk mengurus pembuatan Akte Kelahiran dan mendapatkan Kartu Keluarga Baru Penambahan Anak, juga KIA (Kartu Indentitas Anak) secara mudah cepat efisien dan gratis sekaligus terjadi penyelarasan koordinasi teknis dan prosedur secara terpadu antara Disduk Capil dengan pihak Rumah Sakit dan Klinik bersalin.
Begitu juga dengan inovasi PASTI KEREN, tentunya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan status baru setelah perceraian yang diserahkan sekaligus pada hari yang sama, saat penggugat mengambil ke Kantor Pengadilan Agama.
Inovasi PASTI KEREN ini juga menjadi penyelarasan koordinasi teknis dan prosedur secara terpadu antara Disduk Capil dengan pihak Pengadilan Agama.
“Jadi inovasi SI LAPAT dan PASTI KEREN yang kita launching tentunya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tabalong yang sama-sama kita cintai,” katanya.
Turut berhadir dalam acara ini Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H Mustafa bersama Ketua Komisi I, dan Usur Forkopimda. (metro7/via)