TANJUNG, metro7.co.id – Majelis Daerah Presidium KAHMI Tabalong meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Muhammad Ridosan mengawasi pelaksanaan APBdes 121 desa di Tabalong. Pasalnya sudah ada kejadian, dan itu mesti tidak terjadi pada desa lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Presidum KAHMI Tabalong dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhammad Ridosan di kantor kejaksaan setempat, Rabu (3/8)

“Sudah pernah kejadian anggaran desa menyalahi ketentuan yang akhirnya menjadi persoalan hukum. Kami tidak ingin semangat membangun desa gara-gara tidak mengerti hukum lalu berurusan dengan hukum,” ujar Presidum KAHMI, Wahyu Jati Kusuma, SH.M.Hum

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Muhammad Ridosan yang didampingi Kasi Intelijen, Amanda mengatakan pihaknya selalu mengupayakan agar perangkat desa mempunyai pemahaman terhadap hukum.

“Hukum itu mesti kita dekati dan pahami agar hukuman dapat dijauhi,” ujar Kejari

Muhammad Ridosan menjelaskan jika pihaknya memiliki program sosialisasi hukum. Tujuannya agar pemahaman hukum menjadi lebih baik, terlebih dalam pengelolaan uang negara.

Kejaksaan dalam sosialisasi hukum tersebut tidak hanya secara online dan melalui media sosial, namun juga turun langsung agar berkesesuaian dengan tujuannya.

“Kalau ada informasi apapun sampaikan ke saya. Lebih-lebih ya, kalau ada anak buah saya macan-macam, lebih baik saya yang nangkap duluan dari pada orang. Malu saya,” tegas Kejari.

Hadir dalam agenda silaturahmi Kejari dengan KAHMI tersebut, Koordinator Presidium KAHMi, Muriyadie, Kadarisman dan Wahyu Jati Kusuma. Majelis KAHMI juga didampingi Sekjend, Aulia Rahman dan perwakilan HMI dari Komisariat STIA. *