TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kecamatan Muara Harus berkerjasama dengan pihak Polsek dan Koramil setempat gencar melaksanakan ” Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dalam tatanan masyatakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Sosialisasi yang langsung dipimpin Camat Muara Harus, Aditya Pula Nugraha, dan Sekcam Farith Yusriansyah.

Sasaran sosialisasi meliputi pasar-pasar desa, titik-titik keramaian lainnya seperti warung dan semua desa yang ada di Kecamatan Muara Harus.

Ada 7 desa se Kecamatan Muara Harus, terdiri Desa Mantuil, Murung Karangan, Manduin, Tantaringin, Harus, Padangin, dan desa Madang. Semua desa ini telah mendapatkan sosialisasi dari tiga pilar Kecamatan.

Camat Muara Harus, Aditya Pula Nugraha, seusai melaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2020 di Desa Madang Selasa (31/08/2020) mengatakan, pihaknya bersama tiga pilar telah melaksanakan secara maraton Sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2020 sebagaimana jadwal khusus yang dibuat untuk desa-desa.

Dalam pelaksanaan sosialisasi di kantor-kantor desa melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, anggota BPD, Ketua RT dan beberapa pelaku usaha yang ada disekitar.

“Jadi fokus utama memang pada intinya kami mensosialisasikan perbup Nomor 26 Tahun 2020 ini, agar masyarakat benar-benar mengetahui, tentang mewajibkan kita semua untuk menggunakan masker, dan terhitung pada besok tanggal 01 September 2020 bagi yang tidak mengindahkan ketentuan Perbup tersebut akan dikenakan sangsi sesuai aturan,” katanya.

Aditya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan membagikan sejuta masker yang direncanakan pada tanggal 04 September 2020, pembagian sejuta masker tersebut diperuntukan bagi masyarakat Tabalong yang akan diserahkan kepada Pemeritah desa dan setelah dilaunching baru pihak aparat desa yang akan mengantar kedesanya masing-masing, serta membagikan keseluruh masyarakat. “Setiap satu orang akan dibagikan 4 masker,” katanya.

Sementara Sekcam Muara Harus, Farith Yusriansyah menjelaskan, bahwa inti dari Perbup Nomor 26 Tahun 2020 penekanannya adalah pada pelaksanaan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan, diantaranya diwajibkan menggunakan masker pada saat diluar rumah.

“Intinya adalah yang pertama memakai masker, kemudian cuci tangan sebelum dan selesai beraktivitas, dan menjaga jarak dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, artinya menjaga jarak ini perlu kita pahami bersama, jangan sampai menimbulkan kerumunan di masyarakat, karena penyebaran Virus Corona sama-sama kita ketahui bisa terjadi pada saat kita berkomonikasi dengan orang lain, kemudian bersentuhan dengan orang lain, bisa jadi kita tidak sadar, orang yang kita temui merupakan orang tanpa gejala tetapi orang tersebut sudah terkontaminasi Virus Corona,” katanya.

Kemudian masalah sangsi dan teguran apabila melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam perbup ini mulai besok per 1 September 2020 bagi yang tidak memakai masker saat berada dipasilitas umum seperti pasar, maka akan dikenakan sangsi yang pertama berupa teguran, kedua kali kalau ditemukan lagi tidak menggunakan masker, maka kartu indentitasnya akan terekam dengan aplikasi khusus yang akan menjadi laporan dari tingkat kabupaten untuk kecamatan, pihak kecamatan akan selalu melakukan pemantauan melalui aplikasi khusus.

Kalau sampai dua kali melakukan pelanggaran maka sangsi terakhir akan diterapkan melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Ia menegaskan perbup ini bukan larangan untuk kegiatan perkawinan, yasinan dan kegiatan lainnya. “Satu pasalpun tidak ada melarang hal itu, tetapi protokol kesehatan harus ketat, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dalam setiap pelaksanaannya,” tegas Farith. *