TANJUNG, metro7.co.id – Kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu, dua pemuda berinisial AT (23) dan MM (17) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong ini diringkus polisi saat hendak bertransaksi di halaman Gedung Sarabakawa Tanjung, Kamis (01/04).

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,03 gram, satu kotak rokok merk U-Mild warna abu-abu, satu buah Handphone Merk Samsung warna hitam, satu buah HP android dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah Nopol DA 6027 UAS beserta kunci kontak.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas adanya seseorang membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor scoopy.

“Petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapati kedua pelaku berada di depan gedung Sarabakawa Tabalong, keduanya pun langsung ditangkap,” terang Otto.

Dari hasil interogasi, beber Otto, AT mengaku menyimpan sabu-sabu disemak-semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari gedung Sarabakawa, petugas pun melakukan pencarian, dan benar saja ditemukan 1 buah kotak rokok berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

” Setelah barbuk ditemukan, AT mengaku membeli barang haram tersebut dari SM dan MM seharga 250 ribu rupiah, saat ini kedua pelaku sudah berada di Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*