TANJUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong tanda tangani kesepakatan bersama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjung, pada Senin (8/5/2023) di kantor Kejari Tabalong.

Diketahui penanda tanganan tersebut sesuai dengan nomor SK 01/O.3.16/Gs/05/2023 tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi Kejari Tabalong dan berlaku selama 1 Tahun sejak penanda tanganan.

Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina mengatakan bahwa pada hari ini membuat nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU).

“Untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejari Tabalong dengan PT BRI Cabang Tanjung,” kata Amanda.

Kemudian ia mengharapkan terkait nota kesepahaman yang telah ditanda tangani tersbut dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

“Semoga kita dapat laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggungjawab,” harapnya.

Adapun penanda tanganan MoU tersebut dilakukan agar kerjasama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dapat berfungsi dari kedua belah pihak, maka terdapat beberapa ruang lingkup untuk menguatkan hal tersebut di antaranya sebagai berikut,

Pertama, pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta arbitrase.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atau audit hukum (Legal Audit).

Ketiga, tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa antara lembaga negara, instansi, pemerintah pusat maupun daerah, BUMN atau BUMD dan pihak lainnya. ***