TANJUNG, metro7.co.id – Petugas berhasil tangkap seorang pria yang diduga pelaku bandar narkoba pada, Selasa (9/10/2021) sore.

Pria tersebut inisial MR (46) alias Ican ditangkap petugas dikediamannya di Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Tabalong.

Dalam penangkaan MR, petugas berhasil menyita 6 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 17,63 gram dan 1 setengah tablet obat warna abu – abu diduga narkoba jenis ektasi seberat 0,58 gram beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong, membenarkan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong yang berhasil menangkap MR(46) alias Ican, warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Penangkapan MR bermula dari informasi yang didapat dilapangan bahwa sering dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lumbang disebuah rumah MR. Dan diketahui MR adalah seorang residevis narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan RM didalam rumah, Sekitar jam 15.30 Wita Iptu Sutargo, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong beserta anggotanya mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan RM.

Usai itu dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat dan petugas Polsek Muara Uya. Petugas mendapati barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu didalam kotak warna hitam dan kotak warna merah dengan total 6 bungkus plastik klip dengan berat 17,63 gram dan 1 setengah tablet obat warna cokelat diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi seberat 0,58 gram yang disimpan diatas plafon dalam rumahnya.

Serta menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan warna hitam, 1 sarung kecil warna hitam, 1 buah skop dari sedotan plastik, Uang tunai 300 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan narkoba, 1 buah hp, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah kotak rokok dan 2 pak plastik klip.

Ketika petugas lengkap mendapatkan barang bukti diduga narkotika milik MR, maka MR pun tidak bisa lagi mengelak dan akhirnya ia mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya.

“MR beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Mujiono.*