TANJUNG – BPJS Kesehatan Kabupaten Tabalong buka suara mengenai kenaikan iuran yang akan diberlakukan oleh presiden Jokowi Juli mendatang.

Kepala BPJS Tabalong, Ideham Halik mengatakan kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Berdasarkan Perpres ini pada bulan Juli mendatang iuran BPJS akan naik, kelas satu menjadi 150.000, kelas dua menjadi 100.000 sedangkan kelas 3 tetap 25.500”, katanya, Kamis (14/5/2020).

Ia juga mengatakan, jika ingin naik kelas diharapkan jangan sekarang, tunggu perpres ini. Untuk sekarang pihaknya masih menggunakan perpres yang sudah terbit.

“Jika ada masyarakat yang ingin naik kelas, kita harapkan jangan sekarang, tunggu perpres ini. Dan teruntuk sekarang kita masih menggunakan perpres yang sudah terbit,” ujarnya.

Ideham menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai tunggakan agar dapat menyelesaikannya, karena keberlangsungan program ini juga sangat sangat tergantung dengan keaktifan masyarakat membayar iuran.

“Saya harapkan kepada masyarakat yang mempunyai tunggakan pembayaran agar dapat menyelesaikannya, karena keberlangsungan program ini sangat tergantung dengn keaktifan masyarakat membayar iuran” ujarnya. (metro7/dlh)