TANJUNG, metro7.co.id – Nasib malang dialami seorang wanita berinisial AY (21) asal Jawa Timur yang tinggal di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Tabalong ini mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga pada Jumat (07/10/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku tindak kekerasan terhadap AY adalah suami korban berinisial AA (20) yang tinggal dikontrakan dengan mertua di Desa Kapar kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

Kejadian tersebut berawal saat korban AY bangun tidur lalu mengecek handphone milik pelaku AA dan melihat di galeri tersebut ada foto wanita lain dengan pose tidak senonoh, lalu korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku, pelaku merebut handphone tersebut dan terjadi cekcok.

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang menggunakan kakinya ke arah mulut sebanyak 2 kali, kemudian korban direbahkan dikasur dan dicekik dengan tangan kanan, saat korban menangis pelaku berulang kali membekap mulut dan hidung korban hingga sulit bernapas menggunakan telapak tangannya,” ungkap Yudha.

“Tak cukup sampai disitu, pelaku memukul dengan kepalan tangan kanannya ke arah pipi kiri korban sebanyak 2 kali dan terakhir korban diinjak di bagian leher belakang menggunakan kakinya sebanyak 1 kali dengan keras,” lanjutnya.

Korban mengakui akibat kekerasan yang dialaminya tersebut, dia merasakan sakit dibeberapa bagian tubuh dan ada bekas memar akibat pukulan dan tendangan tersebut.

“Menurut keterangan orang tua korban, dia pertama kali melihat pelaku AA melakukan kekerasan terhadap korban AY pada tahun 2018 sewaktu mereka masih berdomisili di Kaltim, dan berulang melakukannya hingga saat ini” jelasnya.

Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pelaku AA di dekat jembatan 1 Juli kelurahan Hikun kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Sabtu (08/10/2022) siang.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh pihak medis RS. Badaruddin Tanjung, korban mengalami Luka benjol di dahi kiri, luka lecet di leher kanan dan kiri, luka lebam di dada kiri, luka lecet di lengan kanan, luka lecet di lengan kanan bawah dan luka sobek di bibir bawah dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat benturan dengan benda tumpul dan keras.

Pelaku AA disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta Rupiah.

“Saat ini pelaku AA sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 buah buku nikah, 1 buah KTP atas nama AA dan 1 buah handphone warna Silver,” pungkas Yudha. ***