TANJUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan tahun 2022 periode Juni dan triwulan II, di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Jalan Penghulu Rasyid Tanjung, Senin (27/6).

Rakor melibatkan pihak dinas, instansi, badan, lembaga terkait dan pimpinan partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus rakor triwulan Juni tahun 2022.

“Kegiatan pada hari ini, merupakan rakor daftar pemilih berkelanjutan periode Juni triwulan II tahun 2022 ini ada kegiatan yang sekaligus dengan kegiatan forum DPD sebagai mana ketentuan amanah peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2021 terkait tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dimana kegiatan ini adalah kegiatan melaporkan hasil pemutakhiran data pemilih yang KPU Tabalong lakukan yang dilaksanakan per tiap 3 bulan (triwulan),” jelasnya.

Disamping juga, tempat seering sekaligus meninta masukan dan saran terkait pelaksanaan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah kegiatan memutakhirkan atau meng update data pemilih dengan 3 katagori, yang pertama adalah kategori tidak memenuhi syarat diantaranya pemilih yang meninggal dunia, kemudian pemilih yang dicabut hak pilihnya karena putusan pengadilan (inkrah), yang ketiga adalah pemilih yang beralih berstatus dari masyarakat sipil menjadi TNI-Polri, kemudian masyarakat yang pindah domisili di luar Kabupaten Tabalong,” bebernya.

Kemudian lagi memutakhirkan data pemilih baru, yang pertama pemilih pemula yang pada saat pemilu 2020 lalu tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dikarenakan pada saat itu belum genap berusia 17 tahun.

“Pemilih yang saat pemilu lalu tidak terdaftar dalam DPT, salah satunya adalah pemilih yang pada saat pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kemaren menggunakan KTP elektronik dan juga masyarakat yang memang tidak terdaftar dalam DPT yang harus dimasukan,” tuturnya.

Yang terakhir adalah sumber data, karena ada perubahan sumber data misalnya ada perpindahan dilingkup se Kabupaten Tabalong, selanjutnya yang ada proses perkawinan atau sebaliknya.

“Berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan Juni dan periode ke II tahun 2022 yang disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabalong, Muhammad Sunaryo, untuk rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Juni sebelumnya ada 170.114 pemilih,” ungkapnya.

Bupati Tabalong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Febriadin Hafiz mengatakan, KPU Kabupaten Tabalong harus terus melaksanakan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memutakhirkan data pemilih sesuai dengan amanah pasal 20 huruf e Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang pemilu KPU Kabupaten berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperindah data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga diharapkan kerjasama antar Kecamatan se Kabupaten Tabalong dan pattisipasi masyarakat di Wilayah Kabupaten Tabalong untuk bersinergi mewujudkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkualitas dan akuntabel,” katanya.

Hal ini diharapkan agar pemilu dan pemilihan selanjutnya dapat menghasilkan pemilih yang valid dan akurat.

Pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, setiap ada perubahan data penduduk, misalnya ada pemilih yang meninggal dunia, ada pemilih baru yang berusia 17 tahun sehingga telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau ada perubahan indentitas anggota TNI-Polri atau sebaliknya perubahan identitas warga sipil menjadi anggota TNI-Polri semua itu harus di update dalam data pemilihan KPU Kabupaten.