TANJUNG, metro7.co.id – Pengembangan kasus pengedar Obat terlarang Zineth berinisial MR dan FI yang diringkus pada sekitar Gedung Islamic Center Maburai, Murung Pundak Kabupaten Tabalong.

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menciduk dua pelaku berinisial ZA (25) warga Panawakan Kecamatan Haur Gading dan RI warga Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara di kediaman kedua pelaku. Senin (11/01) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Otto membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Akp Zaenuri, SH tersebut.

Dari ZA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 100 tablet zineth dan Uang tunai senilai 30 ribu rupiah serta 1 buah handphone. Sementara dari tangan RI berhasil diamankan 4 plastik klip masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 40 tablet, 1 buah toples bening yang berisi 49 tablet, 1 buah tempat kanebo warna kuning berisi 20 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 200 tablet dan 1 kantong plastik putih yang berisi 600 tablet.

“Barang bukti lainnya yakni berupa 1 buah hp, 1 pak plastik klip serta uang tunai senilai Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), jadi total Zineth dari pelaku RI berjumlah 889 tablet,” ungkap Otto.

Dijelaskan Otto, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan kasus MR dan FI, dari pengakuan kedua pelaku petugas kemudian menangkap ZA dan dari pengakuan ZA barang dibeli dari RI, selanjutnya petugas langsung menyasar kediaman RI dan menangkap pelaku.

“Saat ini kedua pelaku sudah berada di tahanan Polres Tabalong untuk menyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. ***